Firli Langgar Etik Berat, Dewas KPK Tak Temukan Hal Meringankan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.

Dewas KPK mengatakan dalam menetapkan keputusan itu mereka mempertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari perbuatan Firli. Namun, Tumpak mengatakan tak ada hal meringankan bagi Firli dalam keputusan Dewas KPK itu.

“Hal meringankan: Tidak ada,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat karena Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara untuk hal memberatkan bagi Firli, Tumpak membacakan sejumlah hal yang dilihat Dewas KPK dalam perkara tersebut.

Hal-hal memberatkan bagi Firli adalah: Terperiksa tidak mengakui perbuatannya, dan terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.

Lalu, Firli selaku terperiksa berusaha memperlambat jalannya persidangan di Dewas KPK.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” kata Tumpak membacakan hal memberatkan bagi Firli.

Poin hal memberatkan terakhir bagi Firli, kata Tumpak, “Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik.”

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Adapun Firli tidak menghadiri sidang putusan etik ini.

Dewas KPK dalam pertimbangan atas putusan tersebut menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani KPK. Selain itu, Firli pun terbukti tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL.

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel.

Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar.

Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

“Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain,” demikian tertulis dalan fakta sidang etik Firli Bahuri.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Terkait SYL, Firli kini menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian tersebut. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Hari ini Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah absen pada pemanggilan pertama pada pekan lalu.