AS Setujui Penjualan Senjata Darurat ke Israel

Amerika Serikat (AS) menyetujui penjualan amunisi berdaya ledak tinggi dan peralatan perang ke Israel pada Jumat (29/12). Total penjualan itu tercatat senilai US$147,5 juta atau sekitar Rp2.242 triliun.

Penjualan dilakukan berdasarkan ketentuan darurat dengan mengabaikan peninjauan kongres. Ketentuan yang sama digunakan pada awal Desember untuk menyetujui penjualan hampir 14 ribu amunisi tank ke Israel.

“Menteri Luar Negeri menetapkan bahwa ada keadaan darurat yang memerlukan penjualan segera persenjataan kepada pemerintah Israel sehingga mengabaikan persyaratan normal untuk ditinjau oleh kongres,” tulis pernyataan US Defence Security Cooperation Agency, melansir AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel, lanjut badan tersebut, akan memanfaatkan peningkatan kemampuan tersebut untuk mencegah ancaman regional dan memperkuat pertahanan dalam negerinya.

“Adalah kewajiban bagi semua negara untuk menggunakan amusisi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional,” tambah mereka.

Sejak dimulai pada 7 Oktober lalu, agresi Israel telah menelan lebih dari 21 ribu korban nyawa di Jalur Gaza. Sebagian besar merupakan kelompok perempuan dan anak-anak.

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan, setidaknya sebanyak 21.320 warga Palestina tewas dan lebih dari 55 ribu terluka akibat perang tersebut.

Sejak gencatan senjata sementara berakhir pada awal Desember lalu, Israel semakin brutal menggempur Jalur Gaza. Israel juga memperluas operasinya ke selatan, wilayah di mana ratusan ribu pengungsi melindungi diri.

Diperkirakan sekitar 1,9 juta warga Gaza telah mengungsi sejak Oktober lalu. Badan pengungsi PBB (UNRWA) memperingatkan bahwa 40 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza saat ini berisiko mengalami kelaparan.