Ronaldo Digugat Rp15,5 Triliun Buntut Promosi Mata Uang Kripto

Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan senilai $1 miliar atau Rp15,5 triliun karena mempromosikan NFT mata uang kripto Binance.

Menurut laporan CNN, gugatan itu diajukan di Pengadilan Florida pada Selasa (28/11). Ronaldo dianggap turut mempromosikan dan aktif berpartisipasi di dalamnya.

Ronaldo juga dianggap ikut menjual NFT miliknya sendiri yang menyebabkan kerugian finansial besar bagi investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNN sudah mencoba mengonfirmasi pihak Binance, namun tak ada respons. Sementara perwakilan Ronaldo menolak memberikan komentar.

Pada November 2022, Ronaldo resmi bekerja sama dengan Binance untuk menjual NFT unik yang menggambarkan ‘momen ikonik Ronaldo yang diabadikan dalam bentuk undang-undang digital.

Sayangnya, Binance mengalami kerugian dan sebagian korban memilih untuk menggugat ke Pengadilan Florida.

Pihak penggugat mengklaim promosi yang dilakukan Ronaldo menjadi penyebab mereka merasakan kerugian besar dalam investasi lewat Binance.

Penggugat juga menuding Ronaldo tidak mengungkapkan “bentuk atau jumlah kompensasinya oleh Binance,” yang wajib diumumkan di dalam hukum AS.

Bintang timnas Portugal itu juga dituduh sengaja menargetkan konsumen yang tidak terbiasa melakukan investasi menggunakan kripto.

Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gary Gensler mengatakan selebritas harus mengungkapkan kepada publik dari siapa dan berapa banyak Anda dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas.

Sebelumnya, SEC juga melayangkan denda kepada selebritas AS Kim Kardashian lebih dari $1 juta karena masalah serupa pada tahun lalu.