5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak

Pada hari pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang perlu dicoblos.

Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:

1. Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pun memiliki warna berbeda-beda.

Jenis surat suara Pemilu 2024

Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat. Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024:

1. Warna abu-abu

Surat suara dengan setrip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara ini memuat:

1. Foto pasangan calon
2. Nama pasangan calon
3. Nomor urut pasangan calon
4. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Warna merah

Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:

1. Nomor calon anggota DPD
2. Foto calon anggota DPD
3. Nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini memuat informasi:

1. Tanda gambar partai politik
2. Nomor urut partai politik
3. Nomor urut dan nama calon anggota DPR

4. Warna biru

Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:

1. Tanda gambar partai politik
2. Nomor urut partai politik
3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna hijau

Surat suara dengan setrip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut memuat:

1. Tanda gambar partai politik
2. Nomor urut partai politik
3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara

Sebelum masuk ke bilik suara, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti guna memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih. “Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” kata Ninis, demikian sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).

“Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” sambungnya.

Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.

Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. “Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara,” atur Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

“Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama. Nantinya, surat suara Pemilu 2024 pengganti yang dimaksud dapat diambil dari surat suara cadangan.

Suember : Kompas.com