JOKERBOLA– Serangan udara Israel lagi-lagi menargetkan kompleks tempat ibadah di Kota Khan Younis, Gaza tepatnya di Masjid Abu Dhar al-Ghafari. Kali ini, pasukan Israel melancarkan serangan yang bertepatan dengan waktu salat setempat.
Aksi tersebut terekam oleh kamera seorang fotografer Gaza, Belal Khaled, yang dibagikan olehnya melalui media sosial Instagram. Diketahui, serangan tersebut terjadi pada Senin (14/11/2023) bertepatan dengan waktu salat Maghrib setempat.
“Pengeboman di sekitaran Masjid Abu Dhar al-Ghafari saat salat Maghrib berlangsung,” demikian pernyataan Belal Khaled, dilihat detikHikmah, Selasa (15/11/2023).
Berdasarkan video unggahannya tersebut, terlihat para jemaah salat Maghrib lari berlarian keluar dari masjid. Berselimut debu putih, mereka mengevakuasi diri menjauh dari masjid, anak-anak terlihat menangis ketakutan, bahkan ada warga yang sampai jatuh pingsan.
Belal Khaled mengabarkan bahwa serangan tersebut membuat para jemaah terpaksa menghentikan salat mereka. Ia menyebut, mereka khawatir ada serangan susulan yang menyasar ke masjid Abu Dhar al-Ghafari.
Diberitakan sebelumnya, minggu ini sudah lebih dari 60 masjid di Gaza yang hancur sejak agresi Israel ke Palestina memanas pada 7 Oktober 2023. Dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA (14/11/2023), Bertambahnya kerusakan masjid tersebut terhitung usai Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara,
Pekan lalu, serangan Israel pada Masjid Khalid bin al Walid dan Masjid Al Sahwa hanya berjarak dalam hitungan menit. Lalu, satu jam setelahnya, pesawat tempur Israel menyerang Masjid Al Ikhlas dan Masjid Al Mustafa.
Kementerian Dalam Negeri Gaza dalam pernyataannya minggu lalu menyebut, masjid di Gaza yang hancur akibat serangan Israel bertambah menjadi 59 masjid dan 136 masjid lainnya mengalami kerusakan per Rabu (8/11/2023).
Israel mengklaim pejuang Hamas bersembunyi di dalam dan sekitar fasilitas sipil seperti tempat ibadah tersebut. Hal itu termasuk pelanggaran internasional karena tempat ibadah termasuk kekayaan budaya yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional (HHI)
Sumber: Detikhikmah