JOKERBOLA– Akhir November di setiap tahunnya menjadi momentum yang ditunggu bagi para buruh. Pasalnya, pemerintah pada setiap daerah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP buruh ditetapkan menyesuaikan formulasi yang sebagaimana tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski pada setiap tahunnya mendapatkan kenaikan upah, kalangan buruh akan terus memperjuangkan penghasilan untuk bisa naik sebesar 15%.
Adapun, Okezone telah merangkum 3 fakta menarik mengenai buruh tolak kenaikan UMP hingga aksi mogok massal yang segera dilakukan, Minggu (26/11/2023).
1. Aksi Mogok Massal 5 Juta Buruh dari 100 Ribu Perusahaan
Telah direncanakan buruh akan melakukan mogok nasional secara massal di sejumlah daerah yang diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
2. Pengusaha Berunding
Tujuan dari mogok nasional secara massal tersebut untuk mendesak pemerintah dan pengusaha untuk berunding mengenai kenaikan UMP tahun 2024 yang tidak sesuai.
3. Pemda Dikenakan Sanksi Jika Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai
Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pemerintah daerah yang menaikan upah 2024 tidak sesuai aturan. Di mana ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan regulasi tersebut memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.
4. Kenakan Sanksi
Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.
5. Ini Sanksinya
Adapun Sanksinya, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.
“Sanksi bukan dari Kemnaker, tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya,” ujar Indah.
6. Gaji PNS Naik 8%
Pemerintah telah memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal.
Sumber: OKEfinance