Total Taruhan Judi Online Rp52 T, Mayoritas Pemain Warga Miskin

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 2,2 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela menggelontorkan dana buat main judi online.

Sebelumnya, PPATK mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliun).

“Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T,” demikian keterangan tertulis PPATK yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.

“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online,” menurut keterangan tersebut.

Secara keseluruhan, PPATK mendeteksi 2.761.828 pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

Siapa mereka? PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai “golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.”

PPATK tak mengungkap batasan penghasilan rendah para pemain judi online ini.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat mencapai Rp550.458/kapita/bulan. Komposisinya terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan Rp408.522 (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan Rp141.936 (25,79 persen).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam siaran persnya, mengungkap, berdasarkan laporan PPATK, “total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.”

Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” lanjutnya.