Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal laporan dari Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) terkait dengan kasus hilangnya Brigadir Polisi Agil Sufandi sejak 2019 di Jakarta.
“Kami telah menerima laporan pengaduan langsung dan segera melakukan analisis pengaduan dalam waktu 7 hari ke depan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pertemuan di Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (29/9).
Atnike mengatakan laporan pengaduan yang diterima dari SKP-HAM Sulteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya akan disampaikan secara prosedural menjadi dokumen laporan, termasuk tatap muka Komnas HAM dengan keluarga korban di Komnas HAM Sulteng.
“Pertemuan Komnas HAM dengan SKP-HAM dengan LBH dan keluarga korban segera ditindaklanjuti agar kasus tersebut mendapat kejelasan sesuai dengan harapan,” ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada analisis pengaduan, Komnas HAM bisa menetapkan langkah untuk menindaklanjuti kasus hilangnya Brigadir Polisi Agil.
“Kami harapkan secepat mungkin ada kejelasan dan seberapa besar peluang untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kemudian apa saja yang akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Direktur SKP-HAM Nurlaela Lamasitudju berharap pertemuan langsung dengan Ketua Komnas HAM bisa mendapat titik terang terkait dengan keberadaan Brigadir Polisi Agil.
Dari informasi yang diterimanya, ditemukan Brigadir Polisi Agil tidak lagi berkomunikasi dengan keluarganya dan dinyatakan hilang pada tahun 2019.
Polisi itu bertugas bertugas di Kabupaten Banggai, kemudian mantan pimpinannya meminta yang bersangkutan untuk menjaga rumah di Jakarta karena pada waktu itu pimpinannya menunaikan ibadah haji.
“Berdasarkan keterangan ayahnya, korban hilang setelah terakhir pamit pergi ke Jakarta untuk menjaga rumah mantan Kapolres Banggai yang menjabat pada waktu itu,” ungkapnya.
Dari keterangan keluarga, korban sempat menghubungi via telepon dan bercerita tentang kekecewaannya terhadap pimpinannya yang saat itu memintanya untuk menjaga rumah.
“Kasus tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga kepada polisi. Namun, tidak mendapat titik terang soal keberadaan anaknya,” kata Nurlaela.