Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Soal tentang jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu. Tadi Pak Gaus [Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
“Nah sebelum saya sampaikan, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus. Setuju ya?,” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Pemerintah?” tanya Doli.
“Sangat setuju,” kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagru Bahtiar Baharuddin menimpali.
“Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya,” kata Doli seraya mengetok palu.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka.
Rapat Komisi II bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini juga sudah menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering yang digelar semalam menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU.
Opsi pertama 10-16 Oktober. Opsi kedua, 19-25 Oktober. Menurutnya, dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua.
“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.
Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik keputusan itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu.
“Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud terjadi macem-macem. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” katanya.
KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.
Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.