Kaesang Klaim PSI Tak Tunggu Putusan MK untuk Tentukan Dukungan Capres

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengklaim partainya tidak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden untuk menentukan dukungan di Pilpres 2024.

Kaesang mengatakan saat ini PSI masih mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan para kader di tingkat daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Enggak sih [menunggu putusan MK]. Pertimbangannya DPD dan DPW dan DPP-nya PSI,” kata Kaesang usai mengunjungi Kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengatakan bakal makin intensif bertemu dan melakukan konsolidasi di beberapa DPD dan DPW PSI mulai pekan depan.

“Kami minta aspirasi dari teman-teman PSI yang di daerah, mereka maunya seperti apa. Sudah kami dapat, cuman kan belum semuanya, kami masih butuh,” ujarnya.

Saat ini, MK kini tengah menangani sejumlah perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula. Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.

Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres.

MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan uji materi soal syarat batas usia capres-cawapres itu pada Senin, 16 Oktober 2023. Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.