Jimly Dukung DPR Ajukan Hak Angket MK soal Putusan Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR RI menggunakan hak angketnya atas putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Jimly, dengan begitu, DPR bisa memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif.

“Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya,” kata Jimly saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU Pemilu yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun.

Namun, pengecualian diberikan kepada orang di bawah usia 40 tahun selama ia pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Putusan MK itu pun jadi sorotan. Ketua MK Anwar Usman dianggap memberikan ‘karpet merah’ untuk Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya, untuk maju di Pilpres 2024.

Kini, Gibran sudah resmi didaftarkan ke KPU sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Sebab, meskipun baru berusia 36 tahun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Terbaru, hak angket sempat digaungkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan MK.

Saat menyampaikan interupsi di rapat Paripurna DPR pada Selasa (31/10), Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi setelah ada putusan MK itu.

Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.

Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik ataupun salah satu pasangan capres dan cawapres.

“Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ujar Masinton.