Motivator Mario Teguh melaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan perihal dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp5 miliar.
“(Mario sebagai) pelapor (kasus) pencemaran nama baik,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Mario didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra juga telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Mario dicecar sebanyak 17 pertanyaan.
“Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait saudara SIP dan saudari SCB,” ucap Willy.
Dalam kesempatan ini, Willy turut membantah soal tuduhan penipuan dan penggelapan sebesar Rp5 miliar terhadap kliennya.
Willy mengklaim justru Mario menjadi korban penipuan oleh pemilik skincare yang kini telah dilaporkan oleh pihaknya.
Dijelaskan Willy, berdasarkan perjanjian Mario seharusnya mendapatkan bayaran Rp5 miliar sebagai brand ambasador. Namun, Mario baru menerima bayaran sebesar Rp1,6 miliar.
“Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak, di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Laporan terhadap Mario ini disebut oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Djamaluddin menerangkan laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Djamaluddin juga mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tutur dia, Kamis (13/7).