Hak guna usaha (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 95 tahun. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan DPR RI, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria (a) barang milik negara, (b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, (c) tanah milik masyarakat, dan (d) tanah negara.
Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.
Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.
Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.
Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,
b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun,
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
Sumber : Kompas.com