Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Rumah Produksi Film Porno

Selebgram Siskaeee mencabut gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus rumah produksi film porno.

“Iya kita mencabut gugatan praperadilan,” ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1).

Tofan mengatakan langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk memperbaiki gugatan yang sebelumnya telah diajukan. Ia mengaku pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status penahanan yang sedang dialami kliennya.

“Kemarin (praperadilan) terkait penetapan tersangka, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan (penahanan) jadi kita cabut praperadilan dan masukkan yang baru,” jelasnya.

Kendati demikian, Tofan masih belum membeberkan lebih lanjut kapan praperadilan tersebut akan kembali diajukan ke PN Jaksel.

“Biar kita susun dulu. Hari ini sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutan,” tuturnya.

Sebelumnya Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.

Sementara itu Polisi sebelumnya menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SUMBER:CNN