Saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sekaligus pedagang sembako asal Jepara, Maizunnandhib, mengaku telah melakukan transaksi jual beli 500 rekening bank.
Hal tersebut terungkap saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi jual beli rekening kepada Maizunnandhib dalam sidang lanjutan Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
“Jadi, pekerjaan sampingan saudara membuka [rekening], saudara menyuruh orang untuk membuat rekening kemudian dijual?” kata hakim Rianto.
“Bukan menyuruh saya pak, mereka yang kadang mencari sendiri,” terang Maizunnandhib.
“Siapa?” timpal hakim Rianto.
“Orang-orang kampung,” tutur Maizunnandhib.
Maizunnandhib menjelaskan orang-orang kampung dimaksud kebanyakan warga Jepara yang menyambangi dirinya. Ia menyebut para warga ini sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rekening.
“Jadi, satu rekening saudara dikasih berapa?” tanya hakim Rianto.
“Satu juta,” jawab Maizunnandhib.
“Oleh siapa?” cecar hakim Rianto.
“Dari Kamboja pak,” imbuhnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Rianto kaget.
“Wah Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi, pasti judi, narkotika, dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan anu… sekarang Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara, salah satu kayaknya ini. Salah satu itu, transaksi itu. Jadi, saudara setelah mendapat, berapa banyak yang bisa saudara jual?” tanya hakim.
“Lima ratus [rekening],” jawab Maizunnandhib.
Hakim Rianto lantas bertanya uang yang diberikan Maizunnandhib kepada pemilik KTP yang digunakan untuk membuat rekening tersebut. Maizunnandhib menjelaskan satu KTP diberi Rp700 ribu.
“Saudara memberikan ke orang yang punya rekening itu berapa? Saudara kan dikasih Rp1 juta, yang punya rekening berapa?” tanya hakim Rianto.
“Rp700 ribu pak,” jawab Maizunnandhib.
Sebelumnya, Maizunnandhib juga telah didalami ihwal rekening bank atas nama saksi bartender kafe Rifky Agereno. Dalam dakwaan Lukas, rekening atas nama Rifky itu digunakan guna menampung uang dari pengusaha yang diperuntukkan untuk kepentingan Lukas.
Maizunnandhib dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi bersama dengan Rifky Agereno dan teknisi ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi.
Mereka pada poinnya menyampaikan jual beli rekening yang disebut jaksa digunakan untuk menampung uang dari pengusaha buat Lukas.
Dalam sidang ini, Lukas membantah kesaksian mereka.
“Terdakwa ada pertanyaan atau tanggapan? Saudara benarkan semua atau tolak?” tanya hakim Rianto.
“Yang tiga orang saksi ini kerjanya ilegal,” ucap Lukas.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.