Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap perkara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan
Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Sumparman Nyompa usia mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rafael Alun.
Jadi, selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,” kata hakim Suparman dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu
Adapun putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Rafael Alun itu telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata hakim Suparman.
Adapun kubu Rafael Alun telah mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Lembaga Antirasuah itu.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.