Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemkominfo) bekerja sejenis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), juga Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna mengurangi sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan juga perbankan pada operasi judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di dalam Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI lalu OJK yang digunakan bertindak cepat pada mendeteksi tabungan serta akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang menciptakan suatu sistem yang mana dapat cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.

Menkominfo juga memohonkan dunia perbankan untuk menegaskan pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli akun yang mana dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling berbagai digunakan penduduk mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang digunakan paling banyak, sudah ada kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang mana lain-lain, kalau ia pakai yang dimaksud lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang tersebut nantinya sanggup dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.