Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat. “Ini hasil kerja sama dengan Kominfo.Continue Reading