Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) DKI Jakarta akan diliburkan selama Libur Nasional Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, Rabu (14/8/2024).
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis keterangan posting tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, SIM yang habis masa berlaku saat Libur Nasional mendapatkan dispensasi perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan.
Rencananya, pelayanan SIM Polda Metro Jaya bakal dibuka kembali usai libur pada Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Perihal biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan tarif Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
SUMBER:KOMPAS