Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut serta dalam asuransi TPL (Third Party Liability) mulai 2025.
Dalam asuransi jenis ini, pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor bakal mendapat tanggung jawab hukum sebagaimana yang dijamin polis asuransi.
Dengan berlakunya kebijakan ini, biaya angsuran kredit motor yang dibayarkan oleh konsumen diprediksi akan naik.
Sebab, biaya kredit motor saat ini baru menanggung asuransi TLO (Total Loss Only) atau perlindungan pada risiko kehilangan kendaraan.
Daniel Hartono, Chief Marketing Officer (CMO) FIF GROUP, mengatakan, pihaknya masih menghitung kenaikan angsuran kredit motor saat kewajiban asuransi TPL berlaku.
“Ini kan masih belum final, dari sisi asuransi akan mengira-ngira berapa nanti harganya, perlindungannya seperti apa. Ini rasanya masih dalam kajian dari asuransi,” ujar Daniel kepada Rctisport.com di Tangerang, Rabu (24/7/2024).
“Nanti baru dari situ akan kami lihat, dengan harga segini sebenarnya berpengaruh sesignifikan apa ke angsuran,” kata dia.
Daniel juga mengatakan, berlakunya kewajiban asuransi TPL sedikit banyak bakal memengaruhi kredit motor.
Karena angsuran kredit motor, menurutnya, harus terjangkau agar dapat meraih semua kalangan konsumen.
“Begitu nanti sudah dapat dari asuransi, berapa harganya, proteksi menyangkut apa saja, baru bisa kami simulasi seberapa besar sih impact-nya. Tapi, tetap kami pasti akan mendukung apa pun itu dari OJK,” ucap Daniel.
“Jadi ini asuransi TPL ini merupakan asuransi TLO dengan plus plus. Berarti kan ada tambahan biaya yang mesti ditanggung, biaya inilah yang belum keluar,” ujarnya.
SUMBER:KOMPAS