Aturan Tak Bawa Bukti Uji Emisi Saat Perpanjang STNK Sedang Digodok

Pemerintah bakal menjadikan sertifikat lolos uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Ketentuan ini terus digodok di lintas instansi.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan aturan tentang implementasinya saat ini sedang disiapkan, yang juga melibatkan Kemenkue dan Kemendagri terkait petunjuk pelaksanaan.

Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku nasional. Tujuannya agar kendaraan bermotor memenuhi ambang baku mutu gas buang yang bisa beroperasi di jalan guna menjaga kualitas udara.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Luckmi Purwandari dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Payung hukum mengenai kewajiban uji emisi secara nasional dan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 di aturan ini mengatur:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pada Ayat 2 huruf a, setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi sebab itu perlu diuji. Kemudian hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB.

PKB adalah pungutan kendaraan yang perlu dibayar setiap tahun oleh pemilik. Bukti pembayaran PKB tiap tahun ini yang menjadi dasar pengesahan STNK.

Aturan ini sudah diundangkan sejak Februari 2021, namun khusus tentang hal itu diberlakukan dua tahun setelah diundangkan yang berarti seharusnya Februari 2023.

Aturan denda pencemaran
KLHK juga tengah membuat aturan kendaraan yang tak lulus uji emisi maka bakal dikenakan denda pencemaran untuk mobil di atas usia tiga tahun.

Denda pencemaran udara paling banyak dikenakan sebanyak dua kali. Jika untuk ketiga kalinya tak juga lolos uji emisi maka kendaraan bisa dilarang beroperasi.

“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” ujar Siti.