Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam pemilihan kepala area

Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang mana bukan bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan account pribadi hingga urusan politik.

Untuk itu, salah satu hal paling krusial di menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidak ada memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau tidak urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tiada perlu Anda perhatikan. Apalagi pelanggan pinjaman online yang tersebut mengeluhkan bahwa data pribadi mereka itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Bawaslu RI mengimbau penduduk untuk mengecek nama/NIK di dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang memperkuat akan segera calon perseorangan.

Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang dimaksud menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Bantuan Calon Perseorangan

Apabila Anda merasa tiada menggalang calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut pada dukungan calon perseorangan pemilihan gubernur 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Komunitas Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.