JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dimaksud dicari akhir-akhir ini. oleh karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pembukaan pre-order di tempat sebagian negara juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud sanggup mendapatkan jaringan dari operator seluler di dalam Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang tersebut menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki NPWP, serta 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga mampu mengimput perkiraan biaya yang tersebut akan merekan keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi biaya iPhone 15 varian 128 GB di tempat biaya USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang digunakan memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), lalu PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tersebut bukan memiliki NPWP harus membayar PPh lebih banyak tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, mereka yang tersebut tidaklah mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang digunakan perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut