Apakah Pakai Pelat Nomor Modifikasi Bisa Kena Tilang?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor kendaraan menjadi salah satu dokumen penting yang terdapat dalam sebuah kendaraan bermotor selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meski pelat nomor kendaraan ini sangat penting, namun nyatanya hingga saat ini sejumlah pemilik kendaraan masih menggunakan pelat nomor yang sudah dimodifikasi dengan berbagai alasan.

Namun apakah tindakan itu melanggar aturan? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri plat nomor palsu
Secanggih apapun peralatan yang digunakan untuk membuat pelat nomor palsu, tentu saja terdapat beberapa perbedaan dengan pelat nomor kendaraan asli yang bisa terlihat dengan kasat mata.

Mengetahui ciri-ciri pelat nomor modifikasi ini sangat penting bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas pakai.

1. Bahan plat nomor
Ciri pertama yang membedakan pelat nomor asli dengan palsu terdapat pada bahan pencetak plat nomor tersebut. Pelat nomor yang asli ini terbuat dari bahan aluminium yang tidak bisa didapatkan dengan mudah.

2. Ukuran dan jenis font
Terdapat perbedaan ukuran dan juga jenis font yang dipakai antara plat nomor asli dengan yang palsu. Selain itu, terkadang jarak antara kombinasi huruf dan angka juga tidak sama.

3. Cetakan tidak rapi
Ciri plat nomor palsu berikutnya terletak pada cetakan angka dan huruf yang tidak rapi. Seringkali tulisan pada plat nomor palsu kurang timbul atau terlalu timbul dan list yang berada di tepi plat nomor juga kadang tidak tercetak.

4. Warna cat beda
Pihak Kepolisian menggunakan jenis cat tertentu yang tentu saja tidak dijual bebas di pasaran. Warna cat bisa terlalu putih atau terlalu hitam pada plat nomor palsu.

5. Kombinasi huruf dan angka janggal
Kombinasi huruf dan angka yang terdapat pada kendaraan bermotor itu tidak asal, melainkan terdapat arti tersendiri. Jika asal, maka pihak berwajib bisa dengan mudah mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Apakah pakai pelat nomor modifikasi ditilang?
Dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker. Pelat nomor modifikasi tidak resmi alias ilegal.

Siapa saja yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu tentu saja akan mendapatkan penindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Pasalnya, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Tak hanya mendapatkan sanksi tilang saja, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana yang besarannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Sanksi menggunakan plat nomor palsu
Terdapat berapa sanksi yang siap mengintai pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraannya. Penggunaan plat nomor kendaraan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2019 pasal 280 yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak bisa dianggap remeh, pemilik kendaraan yang terbukti tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terancam dengan pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan hingga selama dua bulan.

Tak hanya itu saja, pada Perkapolri 5 tahun 2012 pada Pasal 39 ayat 5 menyebutkan jika TNKB atau plat nomor kendaraan dianggap tidak sah dan tidak berlaku kecuali yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Artinya, meski pemilik kendaraan mencetak ulang plat nomor kendaraan tanpa mengubah apapun dan tetap sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB, plat nomor kendaraan tersebut tetap dianggap tidak sah karena tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Mengingat besarnya sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang mengenakan plat nomor palsu, sebaiknya para pemilik kendaraan tetap memasang plat nomor asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.