JAKARTA – Kejahatan phishing serta penipuan di area era digital telah lama meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi lalu canggih seiring dengan perkembangan teknologi kemudian peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin kerap terjadinya persoalan hukum pembohongan yang mana memiliki target korban untuk pemindahan dana ke account pribadi.
Tidak hanya saja mengintai kegiatan jual-beli online, penipuan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di tempat berada dalam masyarakat.
Modusnya pun beragam kemudian bukan pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang tersebut menyebabkan informasi bukan akurat, perintah pemindahan banyak uang untuk klaim hadiah undian, meninggal rating toko atau marketplace, iming-iming pembangunan ekonomi dengan janji keuntungan dalam luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi serta pengiriman yang menyertai kegiatan ke akun pribadi untuk barang dengan biaya tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Siber 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Indonesia (APJII), penipuan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber di tempat sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau penduduk untuk terus-menerus melakukan operasi online melalui verified marketplace wadah agar terhindar dari penipuan.
Apalagi berbagai korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran harga jual yang berjauhan lebih tinggi tidak mahal dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran pada luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja lebih tinggi hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas tiada terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus kecurangan ketika bertransaksi online