Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun, jika telat maka akan dikenakan denda. Denda telat bayar pajak sepeda motor ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturanContinue Reading