Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Cek Syarat dan Caranya
2024-02-03
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024). Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024. “Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atauContinue Reading