UMP Buruh di Sumbar Hanya Naik Rp70 Ribu Jadi Rp2,81 Juta Pada 2024
2023-11-21
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024 naik Rp70 ribu dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta per bulan. Kenaikan tertuang dalam SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya pembahasan dalamContinue Reading