Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kelurahan/desa melakukan tindakan yang merugikan para peserta Pemilu 2024. Tak cuma pemerintah daerah, aparat kepolisian maupun TNI juga dilarang melakukan hal yang sama. Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 306 ayat (2) yang berbunyi sebagaiContinue Reading