Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan atribut strobo supaya mendapatkan hak utama di jalan atau menjadi prioritas. Pasalnya, penggunaan atribut tersebut ada aturan yang mengikat yakni dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan seperti mobilContinue Reading