Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan beberapa indikator dalam temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Mulai dari calon legislatif (caleg) hingga dana luar negeri ke partai politik belum tentu tindak pidana.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan salah satu indikatornya yaitu adanya transaksi meningkat secara signifikan dalam waktu yang singkat di luar kebiasaan.
“Dapat diketahui bahwa indikatornya adalah nama pihak serta profile transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan (profile) yang bersangkutan,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natsir menyebut temuan PPATK harus disampaikan dalam rangka mendukung KPU dan Bawaslu dalam menjalankan amanah UU Pemilu. Hal itu juga sesuai dengan MoU antara PPATK dan KPU serta Bawaslu.
“Kami tidak mengarah pada substansi politiknya, tapi lebih kepada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik,” ujarnya.
PPATK mengaku tetap mendukung asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu kata dia, PPATK menyerahkan kepada Bawaslu untuk menangani informasi yang kami sampaikan.
“Mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU kepada PPATK,” kata dia.
Dia menyebut pengumuman PPATK sifatnya agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang kami terima dari Pihak Pelapor.
“Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi,” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan sejumlah aliran dana terkait kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan ini melibatkan politikus hingga calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik.
Ivan menyebut pihaknya juga menemukan aliran dana dari luar negeri ke beberapa politikus. Selain itu, ada juga aliran uang dari mereka ke luar negeri.
“Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT,” katanya di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).