Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tim broker dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah mendalami hal tersebut lewat tiga orang saksi dari unsur swasta yaitu Gerry Soewandi alias Girry, Cindia Anggelika dan Daryono Saria yang diperiksa pada Rabu (27/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka AP [Andhi Pramono] untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
KPK memproses hukum Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan dimaksud disinyalir sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi.
Yakni mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobil penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.