Kepala Polda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyampaikan pasal yang dipakai untuk menjerat terduga pelaku ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Dia membenarkan pihaknya sudah menangkap AWK (23) yang diduga menjadi pelaku ancaman penembakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan, AWK ditangkap Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi. Saat ini dia sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jatim.
“Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus, silakan ditanyakan ke Ditkrimsus,” kata Imam di sela Deklarasi Damai di Kantor LDII Jatim, Surabaya, Sabtu.
Ia menyebut AWK terancam jeratan pasal di Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, (UU) ITE pasti mungkin sudah kena ya karena [ancamannya] melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami,” ucap Imam.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh polisi. AWK mengaku membuat cuitan bernada ancaman itu di media sosial melalui akun TikTok @calonistri71600.
“Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).
“Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim,” lanjutnya.
Selain mengakui telah mencuit komentar ancaman penembakan itu, pelaku berinisial AWK tersebut juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.
“Dia sudah mengakui, pengakuannya sudah ada, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun tersebut,” ujar Sandi.