Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta, Ternyata Diusulkan sejak Oktober 2023

JOKERBOLA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tukin pegawai Bawaslu naik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024. Kenaikan tertinggi tunjangan pegawai Bawaslu mencapai Rp29 juta.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023.

“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Ari menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

“Karena itu, Kemen PANRB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” jelasnya.

Ari juga memastikan bahwa kenaikan tukin bukan hanya untuk pegawai Bawaslu saja, tapi juga bagi pegawai kementerian dan lembaga lain sesuai usulan Kemenpan RB.

“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” ungkapnya.

Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Sumber:Raka Dwi Novianti, MNCportal