Pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza, Palestina, menghukum mati tujuh orang warganya karena bekerja sama dengan Israel.
Kementerian Dalam Negeri Gaza menyatakan tujuh orang lainnya dihukum penjara seumur hidup dengan kerja paksa, yang jika ditotal mencapai 25 tahun.
Diberitakan AFP, kelompok militan Hamas sejak lama memang menghukum mati warga Gaza jika kedapatan membantu Israel.
Di bawah undang-undang Palestina, hukuman mati sebetulnya membutuhkan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina. Namun, sejak Hamas menguasai wilayah itu pada 2007, kelompok tersebut berulang kali mengabaikan aturan.
Pada September, Hamas mengeksekusi mati lima warga Gaza, dengan dua di antaranya dituduh bersalah karena membantu Israel. Tiga lainnya dihukum akibat kasus pembunuhan.
Pada April, dua orang juga dihukum mati dan empat lainnya dipenjara seumur hidup atas tuduhan serupa.
Setidaknya ada 17 eksekusi mati yang dilakukan di Jalur Gaza pada 2022.
Selama 15 tahun terakhir, Israel dan kelompok-kelompok militan di Gaza, termasuk Hamas, meletuskan peperangan di wilayah tersebut.
Jalur Gaza adalah rumah dari sekitar 2,3 juta warga Palestina, yang berada di bawah blokade Israel.