Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait video sejumlah kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat memilih bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Bawaslu memutuskan video tersebut melanggar pasal 283 UU Pemilu.
“Ya udah saya ngikuti aturan aja. Ngikuti arahan dari Bawaslu,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9).
Gibran mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait keputusan tersebut. Tapi dia memastikan bakal mematuhi keputusan tersebut.
“Saya nunggu aja. Apapun keputusannya saya mengikuti,” katanya.
Bawaslu juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberi pembinaan kepada sejumlah kepala daerah yang muncul di video tersebut.
Gibran tidak mempermasalahkan jika nantinya ia dipanggil Mendagri terkait hal itu. “Ya, ndak apa-apa. Siap,” katanya.
Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden saat pemungutan suara 14 Februari 2024. Video tersebut diunggah di akun X (dahulu Twitter) resmi milik PDIP pada akhir Agustus lalu.
Tak hanya Gibran, di video tersebut juga muncul Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Video tersebut menghilang setelah warganet menuding PDIP curi start kampanye di Pemilu 2024.