Gerindra Serahkan Kans Gibran Jadi Cawapres Prabowo ke Ketum Koalisi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut kans Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo Subianto merupakan wewenang petinggi parpol Koalisi Indonesia Maju.

Sara menyampaikan demikian dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres.

“Apakah itu serta merta artinya Gibran akan menjadi cawapres itu kita serahkan sepenuhnya hanya kepada para pimpinan Koalisi Indonesia Maju,” kata Sara kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (17/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sara menjelaskan penentuan sosok cawapres Prabowo merupakan wewenang para pimpinan parpol koalisi. Ia menyebut nama pendamping Prabowo itu akan dibicarakan bersama melalui musyawarah dan mufakat.

“Kembali lagi semua adalah keputusan dan wewenang dari para pimpinan Koalisi Indonesia Maju,” ucapnya.

Sara enggan berasumsi lebih jauh soal itu. Ia menegaskan putusan MK merupakan putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Apakah ini berkaitan dengan figur-figur spesifik tertentu ya, kita tidak berasumsi terlalu jauh ke situ. Tetapi kalau misalkan dari kami ya tentunya melihat bahwa ini adalah keputusan MK,” ujar dia.

MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.

MK mengubah klausul pasal itu yang sebelumnya menyatakan batas usia minimal 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Buntut dari putusan MK itu, putra Presiden Joko Widodo, Gibran bisa melenggang sebagai capres dan cawapres.