JOKERBOLA– Berapakah gaji petugas KPPS Pemilu 2024? Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Adapun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Lantas berapa gaji petugas KPPS? Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk ketuanya sebesar Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).
Sedangkan, anggotanya mencapai Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024. Lalu untuk jabatan, Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024).
Sebagai informasi, pernyataan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Sementara itu tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi.
KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.
Sumber: OKEfinance