Anggota DPRD Dapil Kepri 6 Taba Iskandar dipanggil oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) tak lama setelah berkomentar terkait polemik proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city. Dalam surat yang beredar, Taba dipanggil Rabu (13/9) pukul 10.00 WIB terkait proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau penataan ruang dan/atau pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berlokasi di kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepri. “Benar [dipanggil oleh Polda Kepri]. Saya memenuhi undangan tersebut,” kata Taba saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com. Taba belum mau berkomentar banyak terkait pemanggilannya itu. Namun, dalam video yang beredar awalnya dia menyatakan mempunyai lahan seluas 18 ribu meter di Sembulang. Tanah itu dia terima dari kepala desa di sana yang saat ini sudah meninggal. Taba mengaku tanah itu diperoleh dari kepala desa karena yang bersangkutan tak bisa membayar hutang. Sebagai gantinya, tanah itu diberikan kepada dia. Setelah 20 tahun tak digarap, dia pun memutuskan untuk berkebun di lahan tersebut. Dia mengaku menanam pohon durian. Dia pun menegaskan bahawa dirinya menanam bukan di kawasan hutan. “Itu di Kampung Sembulang ya bukan di hutan, di Kampung Sembulang di pinggir jalan. Kenapa saya perlu melakukan ini agar jangan sampai ada yang menggulai itu menggoreng isu itu,” ujarnya. CNNIndonesia.com telah memperoleh izin dari Taba untuk mengutip.
2023-09-13