Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Jakarta Nama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, belakangan ini jadi sorotan publik. Dia ditetapkan sebagai terdakwa pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rupiah 400 miliar di persoalan hukum tersebut.

Kerugian negara itu disebut berasal dari peluang keuntungan yang dimaksud seharusnya diterima PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan Tom Lembong sebagai terperiksa di persoalan hukum itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, utamanya para politisi. Berikut deretannya.

Surya Paloh: Tidak ada angin tidaklah ada hujan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong, sebagai dituduh perkara impor gula amat memprihatinkan. Ia sendiri mengaku terkejut dengan tindakan hukum ini.

“Nggak ada angin gak ada hujan secara tiba-tiba ada Tom Lembong, (dianggap) kebijakannya salah. Kita juga terkejut itu,” kata Surya pada waktu ditemui di tempat kompleks Istana Kepresidenan DKI Jakarta pada Jumat, 1 November 2024, usai persamuhan Presiden Prabowo dengan ketua umum parpol pendukung pemerintah.

Surya menyoroti berbagai kasus-kasus aktual yang bisa saja menjadi fokus penegakan hukum serta langkahnya yang digunakan patut diapresiasi ketika ini. Misalnya perihal perkara tiga hakim yang berkomplot pada dugaan perkara suap Gregorius Ronald Tannur. Namun bagaimanapun, Bos Media Massa Group ini, menegaskan tiada mau mencampuri kesulitan penegakan hukum. Ia pun berharap tiada ada politisasi di persoalan hukum ini.

“Mudah-mudahan bukan ada (politisasi). Kalau ada apes aja,” kata Surya. Ketum NasDem ini menyatakan tidaklah akan ada bantuan hukum ke Tom.

Habiburokhman sebut tindakan hukum Tom Lembong dapat timbulkan tuduhan pada pemerintahan Prabowo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan permohonan agar Kejagung menjelaskan terhadap umum secara jelas dan juga detil terkait tindakan hukum aksi pidana korupsi yang digunakan menjerat Tom Lembong sebagai terperiksa agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyatakan tanpa ada penjelasan yang mana rinci, pengusutan persoalan hukum Tom Lembong bisa jadi memunculkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita kebijakan pemerintah hukum pemerintah,” kata Habiburokhman pada keterangan tertulisnya yang tersebut diterima pada Ibukota Indonesia pada Jumat, 1 November 2024 disitir dari Antara.

Sejauh ini, beliau pun menilai bahwa proyek konstruksi hukum perkara yang dimaksud masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di area DPR RI, ia mengaku berbagai pihak yang mana bertanya terhadap dirinya terkait perkara itu.

“Banyak yang dimaksud bertanya untuk saya apakah tindakan hukum yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

Untuk itu, beliau mengungkapkan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang digunakan kuat, dengan masih menjunjung tinggi tegaknya hukum.

Bahlil nyatakan turut prihatin

Menteri Daya kemudian Narasumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa dirinya sebagai divisi junior di dalam Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM) turut prihatin terhadap persoalan hukum yang mana menimpa Thomas Trikasih Lembong yang mana juga pernah menjabat sebagai Kepala BKPM.

“Saya sebagai kategori junior juga turut prihatin, sebagai divisi junior beliau lantaran kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang dimaksud terbaik,” kata Bahlil usai memberikan keterangan pers dalam Istana Kepresidenan Ibukota pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya intervensi, Bahlil mengajukan permohonan warga untuk percaya pada aparatur penegak hukum.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengaku tidak ada mengetahui persoalan Tom Lembong yang digunakan ditetapkan sebagai terdakwa menghadapi dugaan perbuatan pidana korupsi kegiatan importasi gula.

Selain tidaklah pernah menjabat di area Kementerian Perdagangan, Bahlil meminta-minta agar perkara ini diserahkan melalui proses hukum yang mana baik.

“Saya sendiri tidak ada tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidaklah pernah dalam (Kementerian) Perdagangan. Jadi mungkin saja kita serahkan untuk proses hukum yang dimaksud baik aja,” kata Bahlil.

 Rudianto Lallo: Periksa semua Menteri Perdagangan periode 2015-2023

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta-minta agar Kejaksaan Agung turut memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang digunakan menjabat selama periode 2015-2023 apabila kritis ingin mengungkap tindakan hukum korupsi impor gula. Saat ini, Kejaksaan Agung telah terjadi menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang tersebut menjabat pada 2015-2016, sebagai terdakwa di tindakan hukum tersebut.

Menurut Rudi, pengusutan persoalan hukum setelahnya periode waktu yang digunakan lama cenderung tak memberi kepastian hukum. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang tersebut terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di dalam mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertoreh pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Rudi menilai bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lain juga diperlukan akibat kebijakan impor gula yang dimaksud dipersoalkan mencakup periode 2015-2023, sedangkan Tom Lembong hanya saja menjabat pada 2015-2016.

Dalam masa kepemimpinannya Jokowi mempunyai beberapa menteri perdagangan, antara lain Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, kemudian Zulkifli Hasan yang ketika ini masih melanjutkan jabatan di tempat era Prabowo. Hingga ketika ini, menteri lain belum dipanggil untuk menjadi tersangka..

HATTA MUARABAGJA  | MICHELLE GABRIELA | SUKMA KANTHI NURANI | SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A. FAJRI