Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Jakarta – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, belum bisa saja memverifikasi nasib Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset sanggup masuk di Rencana Legislasi Nasional atau Prolegnas 2024-2029. Dia menyatakan komunikasi antarfraksi di area DPR mengenai RUU yang disebutkan masih berlangsung dan juga dinamis.

“Kami di dalam (internal PAN) sudah ada mengeksplorasi itu, kemudian kami sudah ada komunikasikan dengan partai-partai lain. Tapi kelihatannya dalam partai lain juga bukan mudah,” kata Saleh pada waktu ditemui usai hadir di rapat pleno Baleg pada kompleks gedung DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Saat ditanya perihal sikap partainya terhadap kepastian RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas di tempat DPR, Saleh tak menjawabnya dengan tegas. Dia cuma mengungkapkan akan mengantisipasi inisiatif dari pemerintah.

“Jadi jangan semua mata tertuju pada Baleg DPR, tetapi setengahnya itu juga ada dalam pemerintah. Kalau mengeksplorasi RUU Perampasan Aset belaka DPR yang dimaksud setuju, ya bukan bisa, semuanya harus berkoordinasi secara sama-sama dengan pemerintah,” ujar Saleh.

Saleh berdalih dinamika tentang nasib RUU Perampasan Aset bukan hanya sekali terjadi di area parlemen, tapi juga pada pihak pemerintah. Menurut dia, baik pemerintah dan juga DPR harus punya visi yang mirip agar RUU ini bisa saja dibahas lalu disahkan.

“Kadang-kadang pada pemerintah yang digunakan nggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antarlembaga, antar-Direktorat Jenderal malah,” kata Saleh.

Belum pastinya nasib RUU Perampasan Aset juga diungkapkan Anggota Baleg dari PDIP Andreas Hugo Pareira. “Belum tahu. Nanti kita lihat pasca besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang digunakan mana menjadi prioritas,” ujar politikus PDIP itu usai rapat pleno Baleg di dalam kompleks parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Andreas juga belum bisa saja menegaskan RUU mana yang dimaksud akan masuk di Prolegnas selama lima tahun masa keanggotaan DPR 2024-2029. Dia hanya saja mengatakan pasti ada banyak RUU yang tersebut akan masuk Prolegnas oleh sebab itu belum beres pada periode sebelumnya.

“Saya kira masalah kuantitas itu nanti kita lihat, dikarenakan tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga dari warga kemungkinan besar ada yang mana mau usulkan, ya silakan,” tutur dia.

RUU Perampasan Aset telah terjadi mengendap di area DPR selama lebih besar kurang 14 tahun. Draf pertama RUU ini dibahas pertama kali sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 11 Februari 2024, bahkan RUU Perampasan Aset telah diusulkan oleh Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan pada 2008.

Dalam laporan Majalah Tempo juga disebutkan mantan Presiden Joko Widodo memohon Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menkopolhukam Mahfud Md., menyokong pembahasan RUU yang dimaksud pada DPR. Permintaan itu disampaikan pada pertengahan September 2023.

Adapun Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset sudah ada dilayangkan terhadap pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023. Namun demikian, hingga ketika ini pembahasan RUU yang dimaksud tidaklah pernah ditindaklanjuti oleh DPR.

 Pilihan editor: Temui Pendukung, Ridwan Kamil Sebut Dapat Doa Berhasil Satu Putaran