Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bagian Defense dengan 5 Negara

Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Sektor Defense dengan 5 Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan lima undang-undang perihal kerja mirip di area bidang pertahanan dengan lima negara. Kelima negara itu di area antaranya India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, juga Prancis.

Dalam salinan undang-undang yang dimaksud diunggah Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara, kelima regulasi baru itu telah terjadi disahkan oleh Prabowo pada 28 Oktober 2024. Undang-undang tentang kerja serupa pada bidang pertahanan dengan lima negara ini juga telah dilakukan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 28 Oktober 2024.

Sebelum disahkan Presiden Prabowo, undang-undang ini sempat dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dengan mitranya, Kementerian Pertahanan. Hasilnya sebanyak sembilan fraksi partai di dalam Komisi I DPR menyetujui RUU ini disahkan ketika sidang paripurna.

Ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo menyampaikan UU kerja mirip bidang pertahanan dengan lima negara ini sangat penting bagi Indonesia. Hal itu ia ungkapkan ketika hadir di rapat kerja sama-sama Komisi I DPR di tempat kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta pada 25 September 2024.

Prabowo mengungkapkan bahwa kelima regulasi kerja identik pertahanan ini menjadi penting lantaran negara-negara yang dimaksud punya peran serta teknologi yang baik. Dia menyatakan India lalu Prancis merupakan dua negara yang miliki persenjataan nuklir. 

Sementara Uni Emirat Arab, Brasil, juga Kamboja merupakan negara yang penting bagi Indonesia. “Khusus untuk Kamboja sebagai anggota dari Asean adalah juga kepentingan kita untuk memelihara kemudian membantu kawan-kawan kita dalam Asean, supaya mereka juga kuat dan juga mandiri,” ujar Prabowo, Rabu, 25 September 2024.

Nandito Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini.