Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU di dalam Prolegnas

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU di Prolegnas

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, meminta-minta legislator Senayan lebih lanjut memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang mana sudah ditetapkan pada Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebabnya, Ayub mengawasi DPR periode 2019-2024 tambahan sejumlah mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang ada di Prolegnas.

“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan sangat timpang dengan RUU yang digunakan ada di Prolegnas. Saya meninjau dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elit di tempat situ, tapi RUU prolegnas yang digunakan memuat kepentingan warga kita abaikan,” kata Ayub di rapat pleno Baleg, Senin, 28 Oktober 2024. RUU kumulatif terbuka adalah RUU yang digunakan tak ada di prolegnas dan juga dapat diusulkan DPR maupun presiden di keadaan tertentu.

Sepanjang periode 2019-2024, DPR cuma mengesahkan 37 dari 230 RUU yang mana masuk pada daftar Prolegnas. Jumlah itu terpaut sangat jauh dengan RUU kumulatif terbuka yang dimaksud disahkan, yakni sebanyak 177 RUU.

Untuk itu, Ayub meminta-minta DPR periode 2024-2029 dapat konsisten dengan RUU prolegnas yang dimaksud sudah pernah disepakati. Di lain sisi, beliau menilai beberapa orang RUU kumulatif terbuka yang tersebut disahkan cuma berdasarkan kepentingan pragmatis.

Ayub menunjukkan dengan pengesahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden juga Revisi UU Kementerian Negara. Menurut dia, kedua RUU yang dimaksud juga tak melibatkan partisipasi rakyat yang memadai. “Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri telah bertahun-tahun mengendap. Ada yang RUU tidak ada kunjung disahkan puluhan tahun lalu diabaikan identik sekali,” ujar Ayub.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay. Dia meminta-minta fungsi legislasi DPR ke depannya tidak ada ditunggangi oleh RUU titipan.

“Program legislasi nasional yang mana sudah ada disepakati, khususnya antara DPR serta pemerintah, maka itulah yang dimaksud benar-benar kita perjuangkan,” kata Saleh pada waktu ditemui di tempat kompleks gedung DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Saleh juga menyinggung proses pembahasan RUU secara ugal-ugalan juga mengabaikan partisipasi publik. “Sudah saatnya ini dievaluasi kemudian bagaimana tindakan RUU yang digunakan dibahas memang benar yang ada pada Prolegnas dan juga itu sanggup diselesaikan,” katanya.

Pilihan editor: Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Uang Kehormatan untuk Pengurus RT/RW, Segini Jumlahnya