Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Jakarta – eksekutif Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan telah terjadi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari toko ilegal dan juga menyegel gerai-gerai tak berizin. Ini adalah diadakan usai diterbitkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian kemudian Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Telah dilaksanakan berbagai langkah taktis oleh Pemkab/Pemkot bersatu pihak kepolisian,” kata Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, ketika dihubungi melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp, Hari Minggu malam, 3 November 2024.

Ditya mengungkapkan penerbitan Instruksi Gubernur ini untuk merespons keresahan penduduk berhadapan dengan peredaran miras ilegal. Kasus terakhir adalah penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, pada 23 Oktober 2024. Pelaku penusukan diketahui berada pada pengaruh minuman keras.

Semenjak Sultan Hamengkubuwono menertibkan peraturan tentang minuman beralkohol, Ditya mengungkapkan Sultan HB X telah terjadi menginstruksikan bupati serta wali kota untuk memverifikasi pelaku bidang usaha mengantongi izin peredaran miras termasuk penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, dan juga toko bebas bea.

Ia mengungkapkan pemerintah wilayah juga melakukan sosialisasi dengan beberapa orang perangkat tempat sesuai dengan tugas juga fungsinya. Misalnya mengelaborasikan Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Kesbangpol) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda lalu Olahraga (Disdikpora) untuk memberikan ilustrasi perihal bahaya narkoba juga miras bagi kontestan didik dalam tingkat SMA/SMK. Selain kabupaten serta kota, Ditya mengatakan, sosialisasi pembatasan miras ini juga dilaksanakan di dalam tingkat kelurahan, yakni dalam Bantul. Ditya menyatakan lurah pada Bantul telah lama mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan peredaran miras dalam lingkungannya. 

Ihwal kebijakan anyar tersebut, Ditya tidak ada mengetahui apakah Pemda berencana mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Tapi setahu saya, pada waktu ini belum pembahasan di tempat Pemda terkait hal tersebut,” ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 pada Rabu, 30 Oktober 2024, yang dimaksud ditujukan untuk lima kepala tempat kabupaten/kota provinsi itu di upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.

“(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan,” kata Sultan HB X, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Para kepala area se-DIY juga diminta membentuk kelompok khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di dalam daerahnya. Serta menjamin peredaran, penjualan, dan juga atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.

“Peredaran minuman beralkohol tiada boleh dijalankan di dalam tempat yang digunakan dilarang kemudian melanggar jarak minimum. Dilarang mengedarkan minuman beralkohol untuk konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun,” kata Sultan.

Sultan pun memohonkan para kepala wilayah  melakukan penertiban kemudian penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. “Lakukan percepatan penyusunan produk-produk hukum tempat yang dimaksud diperlukan,” kata Sultan.