Jakarta – Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah menyoroti data bahwa Jawa Timur miliki perkara korupsi terbanyak dalam Indonesia. Hal itu diungkapkan pada waktu Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 di dalam Grand City Convention and Exhibition Surabaya, Hari Minggu malam, 3 November 2024.
“Data ICW (Indonesia Corruption Watch) pada 2023 Jawa Timur mempunyai perkara korupsi terbanyak dalam Indonesia. Inilah realitas yang digunakan harus kita tuntaskan,” kata Luluk pada pertemuan debat. Dia melanjutkan, Jatim pun miliki tantangan serius di kondisi ini. Terlebih, Pemprov Jatim dirasa terlalu berbangga diri dikarenakan kerap menerima penghargaan.
“Apalah artinya penghargaan kalau ternyata rakyat kita miskin, ngurus KTP susah, ngurus BPJS susah, apalagi ngurus izin juga susah juga belum tahu kapan akan selesai, juga berapa biaya semestinya yang dimaksud harus dibayarkan,” ucap eks anggota DPR RI Fraksi PKB itu.
Dirinya pun optimistis apabila terpilih, tidaklah akan ada tindakan hukum korupsi seperti yang tersebut berada dalam menimpa Pemprov Jatim pada waktu ini. “Luluk-Lukman pastikan tiada ada lagi kantor pemerintahan yang tersebut digeledah KPK,“ ujar Luluk.
Calon gubernur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa Pemrov Jatim selama kepemimpinnnya telah terjadi melakukan berbagai hal untuk tata kelola pemerintah yang digunakan bersih. Hal itu juga terlihat pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jatim dapat skor 92, sedangkan nasional 75. Artinya, ada keseriusan lalu komitmen yang tersebut kami lakukan untuk tata kelola pemerintah yang digunakan baik,” ucap Khofifah usai debat bertema tata kelola pemerintahan yang digunakan baik.
Sementara itu,Data ICW mengungkap bahwa Jawa Timur miliki persoalan hukum korupsi hingga 64 kasus. Korupsi sektor desa menjadi yang tersebut paling berbagai terungkap di area Jawa Timur, yakni 20 persoalan hukum kemudian disusul dengan sektor pemerintahan sebanyak 10 kasus.
Selain itu, hampir seluruh wilayah Jatim ditemukan tindakan hukum korupsi. Kecuali lima kabupaten/kota, yaitu Perkotaan kemudian Daerah Blitar, Banyuwangi, Magetan, kemudian Pamekasan.