Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Jakarta – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzammil Yusuf, memohonkan proses pembentukan undang-undang ke depannya tak lagi diadakan secara ugal-ugalan. Dia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik. 

Hal itu disampaikan Muzammil merespon praktik ugal-ugalan pembentukan UU sepanjang periode 2019-2024. “Saya harus jujur katakan pada periode Baleg kemarin ada undang-undang yang dikerjakan pada seminggu, pada tiga hari, bahkan ada upaya untuk satu hari selesai,” kata Muzammil di rapat pleno evaluasi Rencana Legislasi Nasional Tahun 2019-2024, Senin, 28 Oktober 2024.

Muzammil menyayangkan proses pembentukan undang-undang secara kilat yang dimaksud sudah pernah mencoreng citra DPR. Dia memperlihatkan proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dijalankan kurang dari 12 jam.

Proses pembahasan RUU pemilihan gubernur itu mendapat kritikan dari umum dan juga direspon dengan demonstrasi oleh warga di area sebagian kota di dalam Indonesia. RUU pemilihan gubernur salah satunya mengatur masalah batas maksimal ketentuan kepala daerah. RUU itu menghendaki batas usia pencalonan dihitung pada hari ketika pelantikan.

Ketentuan itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mempertegas aturan batas usia pencalonan kepala wilayah dihitung ketika hari pendaftaran.

“Ketika itu masyarakat tiada didengar, pakar bukan didengar, undang-undang selesai di seminggu, baru terjadi periode kemarin pimpinan, belum terjadi periode lima tahun yang mana lalu,” katanya.

Dia menyatakan pelibatan masyarakat pada proses pembentukan undang-undang berguna bagi setiap fraksi pada mengambil keputusan. Namun demikian, kata dia, hal yang dimaksud bukan pernah dilaksanakan oleh DPR selama ini.

“Kapan rakyat berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika masyarakat berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa jadi milih-milih mana yang dimaksud mau jadi pandangan kita,” katanya.

Pilihan editor: Kata Rektor Unair perihal Pembekuan BEM FISIP