Jakarta – Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan akan memanggil Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak yang mana diadakan terhadap anggota Konsil Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia. Hal itu disampaikannya setelahnya mengadakan audiensi dengan KTKI pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain PHK sepihak, Felly menyatakan KTKI juga menyampaikan keluhan perihal kejanggalan pada proses seleksi Pimpinan Konsil Kesejahteraan Indonesia. Pembentukan KKI sendiri sudah ada tertuang di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Konsil Kesejahteraan Indonesia akan menggantikan Konsil Bidang kedokteran Indonesia juga KTKI.
“Kalau yang saya lihat sebagian dari merek telah masuk ke proses (seleksi) itu tapi ada yang mana mengganjal. Pertama, ketika diputuskan ketuanya yang dimaksud mewakili pemerintah, yang digunakan bersangkutan (menjabat) sebagai panitia seleksi,” kata Felly ketika ditemui di tempat ruang rapat Komisi IX pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, Felly juga menyoroti waktu seleksi pimpinan yang digunakan berlangsung singkat, yaitu delapan hari. “Ini kami baru mendengar sepihak, kami akan mengundang Menteri Kesehatan, kami akan mendengarkan apa yang dimaksud disampaikan, kemudian kami akan cari solusi,” ujar Felly. Rapat dengan Menkes dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
KTKI sendiri sudah melaporkan dugaan PHK sepihak ke Ombudsman sejak 15 Oktober 2024. Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan maladminstrasi di pemilihan Ketua KKI, yang mana pada saat ini dijabat Arianti Anaya. “Itu benar adanya,” ujarnya.
Anggota KTKI yang dimaksud mengetahui laporan itu menceritakan kejanggalan proses terpilihnya Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang digunakan merupakan eks Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Saat pemilihan ketua kemarin, kata dia, Arianti merupakan bagian dari regu panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KKI.
“Dia sebagai pansel, kok (jadi) sebagai yang dimaksud dilantik juga menjadi ketuanya,” kata anggota KTKI ini terhadap Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sementara itu, Arianti mengungkapkan pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI telah sesuai dengan mekanisme seleksi yang digunakan tertuang di Peraturan Menteri Aspek Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. “Saya tiada dipilih melalui panitia seleksi (pansel), tapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” kata Arianti terhadap Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam Peraturan Menteri Kesejahteraan Nomor 12 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan pimpinan KKI terdiri berhadapan dengan tiga orang dari pemerintah, satu orang dari kolegium, dua orang dari profesi, kemudian tiga orang dari masyarakat.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan calon pimpinan KKI dari unsur pemerintah diusulkan oleh Kementerian Bidang Kesehatan sebanyak dua orang serta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak satu orang.
Pilihan editor: Dekanat Cabut SK Pembekuan, BEM FISIP Unair: Tetap Akan Kritis