Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan lembaganya akan menetapkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang tersebut masuk pada Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada 18 November mendatang. Rapat penetapan RUU Prolegnas yang dimaksud akan dijalankan bersatu dengan pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pada waktu ini masing-masing komisi dan juga fraksi masih berkoordinasi untuk mengusung RUU yang mana akan dimasukkan di prolegnas. Tahapan penyusunan prolegnas itu dimulai dari usulan fraksi, lalu rapat koordinasi dengan komisi dan juga penetapan RUU pada tingkat Baleg.
“Artinya kami punya waktu 20 hari ke depan untuk menuntaskan semuanya lalu berkoordinasi dengan masing-masing komisi lalu fraksi,” kata Doli ketika rapat Baleg, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan usulan prolegnas nantinya juga berasal dari pemerintah juga masyarakat. “Setelah semuanya masuk, akan kami rekap sekaligus konfirmasi menjadi unsur yang mana sudah ada selesai dalam Baleg untuk kemudian dibawa di rapat kerja bersatu pemerintah,” katanya.
Prioritaskan Pembahasan RUU Prolegnas
Anggota Baleg dari Partai NasDem, Muslim Ayub, mengungkapkan DPR akan lebih lanjut memprioritaskan pembahasan RUU yang tersebut telah terjadi ditetapkan pada prolegnas. Sebab Ayub meninjau DPR periode 2019-2024 lebih lanjut berbagai mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang digunakan ada pada prolegnas.
“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang tersebut disahkan sangat timpang dengan RUU yang ada pada prolegnas. Saya meninjau dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elite di area situ, tapi RUU prolegnas yang dimaksud memuat kepentingan penduduk kita abaikan,” ujar Ayub, beberapa hari lalu.
Sepanjang periode 2019-2024, DPR cuma mengesahkan 37 dari 230 RUU yang tersebut masuk di daftar prolegnas. Angka itu sangat terpencil berbeda dengan RUU kumulatif terbuka yang tersebut disahkan DPR, yaitu sebanyak 177 rancangan.
Ayub memperlihatkan pembahasan lalu pengesahan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden juga UU Kementerian Negara. Revisi kedua undang-undang itu dijalankan di area ujung masa jabatan DPR periode lalu.
Menurut Ayub, pembahsan revisi kedua UU yang disebutkan tidaklah melibatkan partisipasi rakyat yang tersebut memadai. “Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri telah bertahun-tahun mengendap. Ada RUU yang dimaksud tidak ada kunjung disahkan puluhan tahun serta diabaikan mirip sekali,” ujar Ayub.
Ia memohonkan agar DPR periode 2024-2029 bisa jadi konsisten menuntaskan pembahasan RUU prolegnas yang tersebut telah lama disepakati.
RUU Penghias Prolegnas Prioritas