Bawaslu Gandeng Kemendagri juga Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu Gandeng Kemendagri juga Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Jakarta – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) akan datang menggandeng Kementerian Dalam Negeri juga Kementerian Desa untuk menghindari pelanggaran netralitas yang dimaksud melibatkan kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pengawasan kemungkinan pelanggaran netralitas yang mana melibatkan kepala desa di dalam pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.

“Kemendagri dan juga Kemendes akan terlibat untuk menguatkan atensi pengawasan juga pencegahan,” kata Bagja di konferensi pers di area kantor Bawaslu, Senin, 28 Oktober 2024.

Bawaslu telah terjadi mengeluarkan surat imbauan untuk mengurangi pelanggaran netralitas kepala desa lalu perangkat desa.

Bawaslu, ia melanjutkan, juga meminta-minta untuk pasangan calon, pasukan kampanye, juga kepala desa untuk menjaga muruah pilkada bersih. Ia mengimbau agar para pihak yang dimaksud bukan mengganggu perhelatan pilkada dengan melakukan praktik-praktik lancung.

Praktik lancung tersebut, misalnya melibatkan kepala desa untuk turut mengundang satu pasangan calon di kegiatan desa; melakukan tindakan yang menguntungkan lalu merugikan satu pasangan calon; atau memgizinkan satu pasangan calon memasang alat peraga kampanye di area lingkungan Balai desa.

“Kami ingatkan ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ini,” kata dia.

Sanksi pidana yang mana dimaksud, ialah Pasal 70 ayat (1) kemudian Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang digunakan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas mampu dikenakan sanksi pidana. 

Adapun hingga hari ini, Bawaslu mencatatkan terdapat 136 laporan dugaan pelanggaran nertralitas. Laporan yang dimaksud berasal dari 25 dari 38 provinsi.

“Dari 130 laporan yang tersebut diregister, 12 laporan masuk kategori perbuatan pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja.

Bagja merincikan, dari 135 laporan yang tersebut masuk, 130 laporan berhasil diregistrasi oleh regu Bawaslu, 55 laporan tak deregister juga 10 lainnya belum diadakan registrasi.

Selain menemukan laporan yang digunakan terkait dengan aksi pidana pelanggaran pemilihan, Bagja mengatakam Bawaslu juga menemukan 97 dari 130 laporan masuk pada kategori pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

“Sebanyak 42 lainnya merupakan bukanlah pelanggaran,” kata dia.

Pilihan editor: Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga pada Kementerian Agama