Perselingkuhan Pedagang Semangka Bawa Petaka, Pelaku Beli Air Keras di Online Shop

JOKERBOLA- Polres Jakarta Selatan telah menetapkan DJ (28) sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan kepada Utomo (33), pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas karena terkena siraman air keras dan sabetan senjata tajam oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pelaku cemburu karena korban melakukan perselingkuhan.

“Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka,” kata Leonardus di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024)

Sebelumnya melakukan aksinya, pelaku sempat membeli cairan air keras melalui online shop. Selain itu, tersangka juga membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit ke lapak korban untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban sodara Utomo, pada Senin 8 Januari 2024 pukul 00.10 WIB,” katanya.

Dia menjelaskan, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong. Siram air keras pelaku ternyata juga mengenai orang lain yang saat kejadian hadir di lokasi.

“Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan Muhammad Basori, korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramatjati,” katanya.

Leonardus menyebut atas perbuatan itu, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: MNCportal